BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan bertambahnya kebutuhan manusia, maka banyak
pula diciptakan pemuas/pemenuhan
kebutuhan manusia. Untuk itu munculah pabrik-pabrik industri sebagai pengolah
bahan mentah untuk kemudian diolah dengan sedemikian rupa menjadi barang setengah
jadi maupun barang siap pakai, untuk selanjutnya akan dikonsumsi oleh
masyarakat. Dalam jumlah produksi yang sangat besar tiap harinya akan
menghasilkan sisa-sisa hasil dari proses pengolahan yang tidak terpakai.
Sisa-sisa inilah (limbah) bila terakumulasi dalam jangka waktu yang lama dapat
mencemari lingkungan.
Lingkungan adalah suatu hal yang sangat penting dalam
kehidupan manusia. Keadaan lingkungan disekitar tempat tinggal akan
mempengaruhi kesehatan. Kemudian, masyarakat yang sebagai pelaku konsumsi pun
akan mengeluarkan limbah-limbah sebagai hasil penggunaan hasil barang produksi
tersebut. Limbah ini dinamakan limbah rumah tangga. Meskipun sedikit lebih
aman, bukan berarti dapat seenaknya membiarkan limbah ini dibuang begitu saja.
Karena limbah sekecil apapun bila dalam
jumlah yang besar dapat memberikan konstribusi besar dalam hal pengrusakan
terhadap lingkungan.
Limbah B3 yang
berada dalam rumah tangga adalah merupakan hasil aktif kegiatan keseharian dari
manusia sehingga dapat memberikan dampak negatif yang sangat berbahaya dalam jangka
waktu pendek maupun jangka waktu panjang untuk manusia, hewan, tanaman dan
lingkungan.
Begitu juga dengan industri yang menghasilkan limbah akan
mencemari lingkungan apabila tidak ada penanganan khusus. Salah satu limbah
yang sangat mengancam kelestarian lingkungan adalah limbah bahan berbahaya dan
beracun.
Ada beberapa kriteria limbah bahan yang berbahaya dan
beracun diantaranya yang bersifat reaktif dan korosif. Limbah reaktif adalah
limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau
limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi contohnya HCl.
Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit
atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk
limbah yang bersifat asam dan lebih
besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa contohnya NaOH (soda kausatik) dan
H2SO4..
Untuk itulah diperlukan penanganan yang tepat dalam
pengolahan limbah-limbah industri maupun limbah rumah tangga. Ada beberapa tipe
limbah berbahaya yang dihasilkan tidak
dapat dibuang dalam bentuk aslinya dan harus diolah terlebih dahulu. Dengan
bantuan proses yang sesuai, limbah tersebut dapat dihilangkan sifat racunnya di
tempat bahan tersebut dihasilkan. Keuntungan dari penghilangan sifat racun juga
mengurangi resiko kontaminasi pada orang yang tidak berpengalaman dalam
menanganinya bila terjadi kecelakaan dengan limbah ini, oleh karena itu hal ini
juga untuk menghindari resiko terhadap kontaminasi lingkungan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan limbah B3 ?
2. Apa saja
klasifikasi limbah B3 ?
3. Apa saja
dampak dari limbah B3 ?
4. Bagaimana cara
penanganan dan pengolahan limbah B3 ?
5. Apa saja
metode pembuangan limbah B3 ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
klasifikasi limbah B3.
2. Mengetahui
dampak dari limbah B3.
3. Mengetahui
cara penanganan dan pengolahan limbah B3.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat penulisan makalah “Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun” adalah :
1. Dapat mengetahui
klasifikasi limbah B3.
2. Dapat
mengetahui cara pengolahan limbah B3.
3. Dapat
meningkatkan kepedulian segala pihak terhadap lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap
bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity,
dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan limgkungan, atau membahayakan
kesehatan manusia.
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3
adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan
atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan
lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan
atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk
hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
2.2 Identifikasi
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan kedalam 2 kategori,
yaitu :
1) Berdasarkan
sumbernya limbah B3 terdiri dari :
a) Limbah B3
dari sumber spesifik
Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan limbah B3 sisa
proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan
berdasarkan kajian ilmiah.
b) Limbah B3
dari sumber tidak spesifik
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik berasal bukan dari
proses utamanya, tetapi berasal dari :
ü Kegiatan
pemeliharaan alat
ü Pencucian
ü Pencegahan korosi
(inhibitor korosi)
ü Pelarut kerak
ü Pengemasan
c) Limbah B3
dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang
tidak memenuhi spesifikasi.
2) Berdasarkan
karakteristiknya terdiri dari :
a) Flamable (mudah terbakar)
Yaitu limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api,
gesekan, atau sumber panas lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah
menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama, karena bersifat sebagai
oksidator dan reduktor yang kuat.
b) Explosive
(mudah meledak)
Yaitu limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan
gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
c) Corrosive
(menimbulkan karat)
Yaitu limbah yang dapat menyebabkan korosi pada berbagai
macam benda dan merusak lingkungan melalui suatu reaksi.
d) Limbah
pengoksidasi/reaktif (oxidizing waste)
Yaitu limbah yang dapat menyebabkan kebakaran karena
melepaskan atau menerima oksigen atau limbah peroksida (organik) yang tidak
stabil dalam suhu tinggi.
e) Menyebabkan
Infeksi
Yaitu limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau
limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yag
diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
f) Limbah
Beracun (toxic waste)
Yaitu limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi
manusia dan lingkungan, dapat menimbulkan sakit bila masuk kedalam tubuh
melalui pernafasan, kulit, atau mulut, dan bahkan dapat menimbulkan kematian.
Beberapa alasan diperlukannya identifikasi limbah B3 adalah
:
1
Mengklasifikasikan atau menggolongkan apakah limbah tersebut merupakan
limbah B3 atau bukan.
2 Menentukan
sifat limbah tersebut agar dapat ditentukan metode penanganan, penyimpanan,
pengolahan, pemanfaatan atau penimbunan.
3 Menilai atau
menganalisis potensi dampak yang ditimbulkan tehadap lingkungan, atau kesehatan
manusia dan makhluk hidup lainnya.
2.3 Sumber Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
a. Limbah Rumah
Tangga
Contoh limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga
antara lain batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, kosmetik
atau pelumas kendaraan yang umumnya mengandung bahan-bahan yang menyebabkan
iritasi atau gangguan kesehatan lainnya seperti logam merkuri yang terkandung
di dalam batu baterai pada umumnya.
b. Penghasil Limbah
B3 dari Pelayanan Kesehatan, terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, Laboratorium
Kesehatan, dan Apotek.
c. Penghasil Limbah
B3 dari Bandara dan bengkel kendaraan, seperti sisa oli bekas dan sisa air aki
bekas.
d. Penghasil Limbah
B3 dari Industri, terdiri atas Penyamakan kulit, Industri lampu, Industri
tekstil, Industri farmasi, Industri pangan/susu, home industi batik.
e. Penghasil Limbah
B3 dari kegiatan pertambangan emas.
2.4 Dampak Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
1) Air Raksa (Hg)
Ø Dampak pada
Kesehatan:
Mercuri termasuk bahan teratogenik. MeHg didistribusikan
keseluruh jaringan terutama di darah dan otak. MeHg terutama terkonsentrasi
dalam darah dan otak. 90% ditemukan dalam darah merah.
Ø Efek Fisiologis :
Efek toksisitas mercury terutama pada susunan saraf pusat
(SSP) dan ginjal, dimana mercury terakumulasi yang dapat menyebabkan kerusakan
SSP dan ginjal antara lain tremor, kehilangan daya ingat.
Ø Efek pada
pertumbuhan :
MeHg mempunyai efek pada kerusakan janin dan terhadap
pertumbuhan bayi. Kadar MeHg dalam darah bayi baru lahir dibandingkan dengan
darah ibu mempunyai kaitan signifikan.
Bayi yang dilahirkan dari ibu yang terpajan MeHg bisa
menderita kerusakan otak dengan manifestasi :
o Retardasi mental
o Tuli
o Penciutan lapangan
pandang
o Buta
o Microchephaly
o Cerebral Palsy
o Gangguan menelan
Ø Efek yang lain :
Efek terhadap sistem pernafasan dan pencernaan makanan dapat
terjadi pada keracunan akut.
Inhalasi dari elemental Mercury dapat mengakibatkan
kerusakan berat dari jaringan paru. Sedangkan keracunan makanan yang mengandung
Mercury dapat menyebabkan kerusakan liver.
2) Chromium (Cr)
Ø Efek Fisiologi :
Cr (III) merupakan unsur penting dalam makanan (trace
essential) yang mempunyai fungsi menjaga agar metabolisme glucosa, lemak dan
cholesterol berjalan normal.
Organ utama yang terserang karena Cr terhisap adalah
paru-paru, sedangkan organ lain yang bisa terserang adalah ginjal, lever, kulit
dan sistem imunitas.
Ø Efek pada Kulit :
Dermatitis berat dan ulkus kulit karena kontak dengan Cr-IV.
Ø Efek pada Ginjal :
Bila terhirup Cr-VI dapat mengakibatkan necrosis tubulus
renalis.
Ø Efek pada Hati :
Pemajanan
akut Cr dapat menyebabkan necrosis hepar. Bila terjadi 20 % tubuh tersiram asam
Cr akan mengakibatkan kerusakan berat hepar dan terjadi kegagalan ginjal akut.
3) Cadmium (Cd)
Ø Dampak pada
kesehatan
Beberapa efek yang ditimbulkan akibat pemajanan Cd adalah
adanya kerusakan ginjal, liver, testes, sistem imunitas, sistem susunan saraf
dan darah.
4) Tembaga (Cu)
Ø Dampak terhadap
Kesehatan :
Cu dalam jumlah kecil (1 mg/hr) penting dalam diet agar
manusia tetap sehat. Namun suatu intake tunggal atau intake perhari yang sangat
tinggi dapat membahayakan. Bila minum air dengan kadar Cu lebih tinggi dari
normal akan mengakibatkan muntah, diare, kram perut dan mual. Bila intake
sangat tinggi dapat mengakibatkan kerusakan liver dan ginjal, bahkan sampai
kematian.
5) Timah Hitam
(Pb)
Ø Dampak pada
Kesehatan
Sekali masuk ke dalam tubuh timah didistribusikan terutama
ke 3 (tiga) komponen yaitu:
- Darah,
- Jaringan lunak (ginjal, sumsum tulang, liver, otak),
- Jaringan dengan mineral (tulang + gigi).
Tubuh menimbun timah selama seumur hidup dan secara normal
mengeluarkan dengan cara yang lambat. Efek yang ditimbulkan adalah gangguan
pada saraf perifer dan sentral, sel darah, gangguan metabolisme Vitamin D dan
Kalsium sebagai unsur pembentuk tulang, gangguan ginjal secara kronis, dapat
menembus plasenta sehingga mempengaruhi pertumbuhan janin
6) Nikel (Ni)
Ø Dampak terhadap
Kesehatan
Ni dan senyawanya merupakan bahan karsinogenik. Inhalasi
debu yang mengandung Ni-Sulfide mengakibatkan kematian karena kanker pada
paru-paru dan rongga hidung, dan mungkin juga dapat terjadi kanker pita suara.
7) Arsene
Ø Dampak terhadap
Kesehatan:
Arsen anorganik telah dikenal sebagai racun manusia sejak
lama, yang dapat mengakibatkan kematian. Dosis rendah akan mengakibatkan
kerusakan jaringan. Bila melalui mulut, pada umumnya efek yang timbul adalah
iritasi saluran makanan, nyeri, mual, muntah dan diare.
Selain itu mengakibatkan penurunan pembentukan sel darah
merah dan putih, gangguan fungsi jantung, kerusakan pembuluh darah, luka di
hati dan ginjal.
2.5 Penanganan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat
bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke
lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan
pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik
limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan
limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran,
serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan
di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasan harus dibuat rangkap di
mana kemasan bagian dalam harus dapat menahan agar zat tidak bergerak dan mampu
menahan kenaikan tekanan dari dalam atau dari luar kemasan. Limbah yang
bersifat self-reactive dan peroksida organik juga memiliki persyaratan khusus dalam
pengemasannya. Pembantalan kemasan limbah jenis tersebut harus dibuat dari
bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak mengalami penguraian (dekomposisi)
saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas pun terbatas sebesar
maksimum 50 kg per kemasan sedangkan limbah yang memiliki aktivitas rendah
biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan.
Limbah B3 yang diproduksi dari sebuah unit produksi dalam
sebuah pabrik harus disimpan dengan perlakuan khusus sebelum akhirnya diolah di
unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dengan sistem blok dan tiap
blok terdiri atas 2×2 kemasan. Limbah-limbah harus diletakkan dan harus
dihindari adanya kontak antara limbah yang tidak kompatibel. Bangunan penyimpan
limbah harus dibuat dengan lantai kedap air, tidak bergelombang, dan melandai
ke arah bak penampung dengan kemiringan maksimal 1%. Bangunan juga harus
memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari masuknya air hujan, dibuat tanpa
plafon, dan dilengkapi dengan sistem penangkal petir. Limbah yang bersifat
reaktif atau korosif memerlukan bangunan penyimpan yang memiliki konstruksi
dinding yang mudah dilepas untuk memudahkan keadaan darurat dan dibuat dari
bahan konstruksi yang tahan api dan korosi.
Mengenai pengangkutan limbah B3, Pemerintah Indonesia belum
memiliki peraturan pengangkutan limbah B3 hingga tahun 2002. Namun, kita dapat
merujuk peraturan pengangkutan yang diterapkan di Amerika Serikat. Peraturan
tersebut terkait dengan hal pemberian label, analisa karakter limbah,
pengemasan khusus, dan sebagainya. Persyaratan yang harus dipenuhi kemasan di
antaranya ialah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan yang
normal, tidak terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berarti.
Selain itu, kemasan harus memiliki kualitas yang cukup agar efektivitas kemasan
tidak berkurang selama pengangkutan. Limbah gas yang mudah terbagak harus
dilengkapi dengan head shields pada kemasannya sebagai pelindung dan tambahan
pelindung panas untuk mencegah kenaikan suhu yang cepat. Di Amerika juga
diperlakukan rute pengangkutan khusus selain juga adanya kewajiban kelengkapan
Material Safety Data Sheets (MSDS) yang ada di setiap truk dan di dinas pemadam
kebarakan.
2.6 Pengolahan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
o Lokasi pengolahan
Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil
limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam
area penghasil harus:
1. Daerah bebas
banjir.
2. Jarak dengan
fasilitas umum minimum 50 meter
Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus :
1. Daerah bebas
banjir.
2. Jarak dengan
jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya.
3. Jarak dengan
daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m.
4. Jarak dengan
wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m.
5. Jarak dengan
wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
o Fasilitas
pengolahan
Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi,
meliputi :
1. Sistem kemanan
fasilits.
2. Sistem
pencegahan terhadap kebakaran.
3. Sistem
pencegahan terhadap kebakaran.
4. Sistem
penanggulangan keadaan darurat.
5. Sistem
pengujian peralatan;
Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi
bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah
yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar
terhadap lingkungan.
o Penanganan limbah
B3 sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji
analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah
tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan
metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik
dan kandungan limbah.
o Pengolahan limbah
B3
Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari
karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat
dilakukan dengan proses sbb:
1. Proses secara
kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi,
adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
2. Proses secara
fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan
komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik,
dll.
3. Proses
stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan
kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya
racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir
4. Proses
insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat
khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau
lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan
berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr
Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis
limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan
sesuai dengan jenis dan materi limbah.
o Hasil pengolahan
limbah B3
Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah
diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan
jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau
ditutup.
2.7 Teknologi
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Terdapat banyak
metode pengolahan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3) di industri,
tiga metode yang paling populer di antaranya ialah chemical conditioning,
solidification/stabilization, dan incineration.
2.7.1 Chemical
Conditioning
Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical
conditioning. Tujuan utama dari chemical conditioning ialah:
o Menstabilkan
senyawa-senyawa organik yang terkandung di dalam lumpur.
o Mereduksi volume
dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur
o Mendestruksi
organisme patogen
o Memanfaatkan hasil
samping proses chemical conditioningyang masih memiliki nilai ekonomi seperti
gas methane yang dihasilkan pada proses digestion.
o Mengkondisikan
agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima
lingkungan
Chemical conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai
berikut:
a. Concentration
thickening
Tahapan ini bertujuan
untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah dengan cara meningkatkan
kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada tahapan ini ialah gravity
thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan
tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering
selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge,
beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal
ini.
b. Treatment,
stabilization, and conditioning
Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa
organik dan menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui
proses pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara
kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia
dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan
memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi.
Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan
bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini
ialah lagooning, anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment,
polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation.
c. De-watering and drying
De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau
mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang
terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang
biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan
belt press.
d. Disposal
Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa
proses yang terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air
oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah
sanitary landfill, crop land, atauinjection well.
2.7.2
Solidification/Stabilization
Di samping chemical conditiong, teknologi
solidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3.
Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah
dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan
pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut.
Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan
berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait
sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Proses
solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6
golongan, yaitu:
o
Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah
dibungkus dalam matriks struktur yang besar.
o
Microencapsulation, yaitu proses yang mirip macroencapsulation tetapi
bahan pencemar terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat
mikroskopik.
o Precipitation
o Adsorpsi, yaitu
proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat
melalui mekanisme adsorpsi.
o Absorbsi, yaitu
proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat
o Detoxification,
yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat
toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali.
Teknologi solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen,
kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah
metoda in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant mixing. Peraturan mengenai
solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995
dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
2.7.3
Incineration
Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang
menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan
massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini
sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada
dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk
gas yang tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk
panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar
dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat.
Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.
Aspek penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan
energi (heating value) limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan
berlangsungnya proses pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya
energi yang dapat diperoleh dari sistem insinerasi. Jenis insinerator yang
paling umum diterapkan untuk membakar limbah padat B3 ialah rotary kiln, multiple
hearth, fluidized bed, open pit, single chamber,multiple chamber, aqueous waste
injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator tersebut, rotary
kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut dapat mengolah limbah padat,
cair, dan gas secara simultan.
ü Proses Pembakaran
(Inceneration) Limbah B3
Limbah B3 kebanyakan terdiri dari karbon, hydrogen dan
oksigen. Dapat juga mengandung halogen, sulfur, nitrogen dan logam berat.
Hadirnya elemen lain dalam jumlah kecil tidak mengganggu proses oksidasi limbah
B3. Struktur molekul umumnya menentukan bahaya dari suatu zat organic terhadap
kesehatan manusia dan lingkungan. Bila molekul limbah dapat dihancurkan dan
diubah menjadi karbon dioksida (CO2), air dan senyawa anorganik, tingkat
senyawa organik akan berkurang. Untuk penghancuran dengan panas merupakan salah
satu teknik untuk mengolah limbah B3.
Incenerator adalah
alat untuk menghancurkan limbah berupa pembakaran dengan kondisi terkendali.
Limbah dapat terurai dari senyawa organik menjadi senyawa sederhana seperti CO2
dan H2O.
Incenerator efektif terutama untuk buangan organik dalam
bentuk padat, cair, gas, lumpur cair dan lumpur padat. Proses ini tidak biasa
digunakan limbah organik seperti lumpur logam berat (heavy metal sludge) dan
asam anorganik. Zat karsinogenik patogenik dapat dihilangkan dengan sempurna
bila insenerator dioperasikan.
Incenerator memiliki kelebihan, yaitu dapat menghancurkan
berbagai senyawa organik dengan sempurna, tetapi terdapat kelemahan yaitu
operator harus yang sudah terlatih. Selain itu biaya investasi lebih tinggi
dibandingkan dengan metode lain dan potensi emisi ke atmosfir lebih besar bila
perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan operasional.
2.8 Metode Pembuangan
Limbah B3
ü Sumur dalam/ Sumur
Injeksi (deep well injection)
Salah satu cara membuang limbah B3 agar tidak membahayakan
manusia adalah dengan cara memompakan limbah tersebut melalui pipa kelapisan
batuan yang dalam, di bawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah
dalam. Secara teori, limbah B3 ini akan terperangkap dilapisan itu sehingga
tidak akan mencemari tanah maupun air. Namun, sebenarnya tetap ada kemungkinan
terjadinya kebocoran atau korosi pipa atau pecahnya lapisan batuan akibat gempa
sehingga limbah merembes kelapisan tanah.
ü Kolam penyimpanan
(surface impoundments)
Limbah B3 cair dapat ditampung pada kolam-kolam yang memang
dibuat untuk limbah B3. Kolam-kolam ini dilapisi lapisan pelindung yang dapat
mencegah perembesan limbah. Ketika air limbah menguap, senyawa B3 akan
terkosentrasi dan mengendap di dasar. Kelemahan metode ini adalah memakan lahan
karena limbah akan semakin tertimbun dalam kolam, ada kemungkinan kebocoran
lapisan pelindung, dan ikut menguapnya senyawa B3 bersama air limbah sehingga mencemari udara.
ü Landfill untuk
limbah B3 (secure landfils)
Limbah B3 dapat ditimbun pada landfill, namun harus
pengamanan tinggi. Pada metode pembuangan secure landfills, limbah B3
ditempatkan dalam drum atau tong-tong, kemudian dikubur dalam landfill yang
didesain khusus untuk mencegah pencemaran limbah B3. Landfill ini harus
dilengkapi peralatan moditoring yang lengkap untuk mengontrol kondisi limbah B3
dan harus selalu dipantau. Metode ini jika diterapkan dengan benar dapat
menjadi cara penanganan limbah B3 yang efektif. Namun, metode secure landfill
merupakan metode yang memliki biaya operasi tinggi, masih ada kemungkinan
terjadi kebocoran, dan tidak memberikan solusi jangka panjang karena limbah
akan semakin menumpuk.
2.9 Solusi atau Usaha
yang dilakukan untuk Mengatasi Pencemaran Limbah B3
Beberapa cara yang dapat diterapkan sebagai usaha
meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat adalah sebagai berikut :
a Menggalakan
Penyuluhan Tentang Hidup Sehat
Kepedulian dari lembaga–lembaga kesehatan seangat
diharapakan masyarakat. Pemanfaatan tempat–tempat pelayanan kesehatan
masyarakat merupakan upaya ideal dlam mewujudkan kesadaran masyarakat untuk
berperilaku sehat. Kepercayaan masyarakat terhadap petugas–pertugas kesehatan
dilingkungan adalah merupakan nilai tambah tersendiri. Masyarakat akan lebih
mudah menerima masukan–masukan yag diberikan.
Gambaran umum menunjukan bahwa lingkungan yang bermasalah
bagi kesehatan didominasi oleh penduduk berpenghasilan rendah dengan tingkat
pengetahuan yang rendah. Adanya asumsi bahwa timbulnya penyakit karena kutukan
adalah tidak relevan sama sekali. Masyarakat harus diberitahu bahwa terjadinya
penyakit adalah karena adanya interaksi antara 3 faktor, yaitu enviroment, host
dan agent. Penyuluhan–peyuluhan dapat diberikan pada saat kegiatan–kegiatan
masyarakat berlangsung.
Penyuluhan yang cukup efektif dapat dilakukan terhadap ibu
rumah tangga, karena kondisi kesehatan keluarga erat hubungannya dengan tingkat
pengetahuan ibu. Pembinaan terhadap ibu–ibu dapat dilakukan posyandu. Ibu rumah
tangga dapat dianjurkan untuk memulai perilaku sehat secara secara dini
terhadap balitanya.
Kepada masayrakat yang tinggal di Daerah Aliran Sungai,
perlu dilakukan penyuluhan tentang penyehatan air agar layak konsumsi, dan
diajak untuk mengenal perubahan–perubahan yang terjadi disungai, seperti
perubahan warna air, banyaknya ikan yang mati atau gangguan lain, dimana
berarti sumber air yang mereka pakai telah kemasukan benda asing yang berbahaya
bagi kehidupan mereka.
b Memberi
Contoh Lingkungan Sehat bagi masyarakat
Kebanyakan masyarakat tidak akan menerima langsung isi
penyuluhan–penyuluhan tentang kesehatan. Masyarakat lebih tertarik dengan
hal–hal yang peraktis dan kurang sukar memikirkan secara mendalam apa yang
harus dilakukan terhadap lingkungannya agar mereka terhindar dari penyakit.
Sebaiknya masyarakat langsung ditunjukan contoh–contoh lingkungan sehat yang
akan dijadikan panutan agar lebih efektif dan membantu. Contoh lingkungan sehat
bagi masyarakat yang cocok adalah suatu rumah sederhana dengan perkarangan yang
bersih, mempunyai jamban yang cukup syarat kesehatan, air yang cuup tersedia,
dan tempat pembuangan air limbah serta sampah tersedia baik. Dari adanya
contoh–contoh seperti ini, masyarakat akan mengerti bahwa dengan kesederhanaan
yang mereka miliki, mereka dapat juga menikmati lingkungan yang sehat dan
terhindar dari penyakit–penyakit yang timbul karena keadaan lingkungan sekitar
mereka.
Poster–poster sederhana juga dapat membantu masyarakat
mengenal dan menerapkan sanitasi lingkungan. Sarana–sarana desa seperti balai
desa dan pusat pelayanan kesehtan tersebut sering dikunjungi masyarakat.
c Menunjang
Kesehatan Mayarakat Dalam Bidang Sanitasi Lingkungan
Konsep dan teknis sanitasi yang cocok bagi suatu wilayah,
kadangkala dapat timbul dari masyarakat sendiri. Hal ini merupakan sumbangan
besar bagi terlaksananya usaha sanitasi lingkungan. Sanitasi lingkungan yang
dilakukan masyarakat kadang-kadang hanya tidak sengaja. Segai contoh,
pemanfaatan sampah rumahtangga oleh masyarakat tani untuk dijadikan kompos.
Tujuan utama mereka adalah untuk menambah bahan organik pada tanaman yang
diusahakan. Secara tidak sadar sebenarnya mereka telah ikut meniadakan
vektor–vektor penyakit yang hidup di sampah–sampah.
Kegiatan–kegiatan sanitasi seperti ini merupakan suatu
potensi. Adanya dukungan dari pihak–pihak yang berkompeten akan menumbuhkan
peran serta masyarakat. Masyarakat diberitahu bahwa apa yang mereka lakukan
adalah salah satu cara melepaskan mereka dari gangguan vektor penyakit.
d Pemberian
Pengahargaan Bagi Lingkungan Sehat
Keinginan untuk dihargai adalah mutlak dalam diri manusia.
Penghargaan dapat dinyatakan melalui dukungan terhadap apa yang telah
dilakukan, pemberian tambahan sarana–sarana dan hadiah jika memungkinkan.
Adanya penghargaan akan lebih memotivasi masyarakat untuk meningkatkan
kepedulian terhadap keadaan lingkungan yang berkaitan dengan kesehatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun harus sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan agar pencemaran lingkungan akibat limbah
B3 dapat di tanggulangi.
Adapun cara pengolahan limbah B3 yang baik dapat dilakukan
dengan proses sebagai berikut:
1. Proses secara
fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan
komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik,
dan lain-lain
2. Proses secara
kimia, meliputi: menambahkan bahan peningkat atau senyawa pereaksi tertentu
untuk memperkecil atau membatasi pelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya
racun limbah, sebelum dibuang
3. Proses secara
biologi, meliputi; bioremediasi dan viktoremediasi.
Metode insinerasi (pembakaran) juga dapat diterapkan untuk
memperkecil volume B3 namun saat melakukan pembakaran perlu dilakukan
pengontrolan ketat agar gas beracun hasil pembakaran tidak mencemari udara.
3.2 Saran
Agar lingkungan
hidup tetap terjaga kelestariannya dan untuk mencegah atau menanggulangi
pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 perlu diperhatikan
cara pengolahannya.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad,Rukaesih. 2004.Kimia Lingkungan. Jakarta: ANDI
Anonim.2013. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (online),
http://ozonsilampari.wordpress.com/2008/06/02/bahan-berbahaya-dan-beracun-b3/.
Diakses tanggal 24 Oktober 2013 pukul 09.45
Anonym.2013.korosif.(online),(http://dahlanforum.files.wordpress.com/2011/03/korosif
.jpg, diakses 2 November 2013)
Anonim. 2013.
Limbah.,(online),http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah. Diakses tanggal 24
Oktober 2013 pukul 09.45
Badan Lingkungan hidup Surabaya.2013.Limbah B3. (online),http://lh.surabaya.go.id/weblh/?c=main&m=limbahb3.
Diakses tanggal 24 Oktober 2013
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999.Tentang .Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Republika/Agung Fatma Putra.2013.Peredaran B3 di Indonesia
Semakin
Meningkat,(online),http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/04/03/mkoqjn-peredaran-b3-di-indonesia-semakin-meningkat
.
Setywati Rahayu,Suparni. 2009.Bahan Beracun da Berbahaya
sebagai Pencemar Lingkungan.(online), http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-industri/limbah-industri/bahan-beracun-dan-berbahaya-sebagai-pencemar-lingkungan/.
0 komentar:
Posting Komentar